
Korea Selatan Mencabut Larangan Penjualan Kripto Institusional
Financial Services Commission (FSC) Korea mencabut larangan penjualan cryptocurrency institusional, efektif Juni 2025, menandai sebuah acara perdana dengan partisipasi signifikan dari organisasi nirlaba.
Perubahan regulasi ini mengizinkan organisasi nirlaba dengan laporan keuangan yang diaudit untuk menjual kripto, berpotensi memengaruhi likuiditas pasar dan partisipasi institusional dalam aset digital.
Korea Selatan Menyetujui Penjualan Kripto untuk Organisasi Nirlaba
Pada Mei 2025, Financial Services Commission (FSC) Korea Selatan menyelesaikan aturan baru, yang mengizinkan organisasi nirlaba untuk menjual cryptocurrency dengan syarat yang ketat. Keputusan itu diumumkan dalam pertemuan Virtual Asset Committee keempat mereka.
Efektif Juni 2025, penjualan institusional di Korea Selatan diizinkan untuk aset yang terdaftar di tiga bursa domestik utama. Perubahan kebijakan ini muncul dari upaya FSC untuk mengintegrasikan aset digital ke dalam ekosistem keuangan yang lebih luas.
Penjualan Institusional Diharapkan Dapat Meningkatkan Likuiditas
Regulasi baru berpotensi meningkatkan likuiditas di pasar kripto Korea Selatan, yang memungkinkan institusi untuk terlibat lebih aktif. Hal ini menandakan perubahan penting dalam kebijakan kripto lokal, yang selaras dengan tren global.
Analis pasar berspekulasi bahwa langkah ini dapat meningkatkan perdagangan institusional dari cryptocurrency teratas seperti BTC dan ETH, yang meningkatkan posisi Korea Selatan di ruang aset digital. Preseden historis menunjukkan peningkatan stabilitas pasar setelah kejelasan regulasi.
Perubahan Kebijakan Bersejarah Membuka Pasar Kripto untuk Institusi
Sebelumnya, Korea Selatan membatasi penjualan institusional aset digital, yang berfokus pada aset yang dimiliki bursa. Pelonggaran regulasi baru-baru ini membuka jalan bagi aset institusional di pasar kripto.
Para ahli dari Kanalcoin menunjukkan bahwa perubahan regulasi ini dapat menarik investor institusional, yang menghasilkan peningkatan kapitalisasi pasar. Mereka percaya kepatuhan yang lebih ketat akan mendukung lingkungan perdagangan yang lebih aman.
Menurut Financial Services Commission (FSC), Badan Pengatur Korea Selatan, "perubahan besar ini akan memungkinkan organisasi nirlaba untuk secara legal menjual kepemilikan kripto dan akan membuka pintu untuk partisipasi institusional di pasar."
Penafian: Situs web ini hanya memberikan informasi dan bukan nasihat keuangan. Investasi cryptocurrency berisiko. Kami tidak menjamin keakuratan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian. Lakukan riset Anda sendiri sebelum berinvestasi. |